Oleh Zainal Imron Hidayat
Sumber gambar : http://www.google.co.id/imgres?imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwGJsDGkd79BBBLOTB46Deo4JDmkB_IDSjLkXVNX05gBkffvL6Ewr0ZrCfymhqI0KxkrqyPhAZIdu8TAVCRnGchbhOkDqeq2MLez2Gz7Y1DEDDSkx4Y-TYXii_jq-zpQbAMrBUxDB2NSQ/s320/democracy.jpg&imgrefurl=http://www.jhobook.com/2013/05/arti-demokrasi.html&usg=__PTKs9f4F-5FYhLdulBkW8HtmNLc=&h=851&w=1029&sz=256&hl=id&start=6&sig2=B17r7JPiePCO6TDA_0EXTA&zoom=1&tbnid=IYp7tW_pQBx0yM:&tbnh=124&tbnw=150&ei=TvPjUa-FJsiGrge9v4DoDw&um=1&itbs=1&sa=X&ved=0CDQQrQMwBQ
Tulisan
ini akan mencoba membahas mengenai bagaimana hubungan antara demokratisasi yang
berlangsung pasca orde baru dengan kesejahteraan rakyat. Deskripsi dan pemaparan
yang akan diulas dalam makalah ini akan mencoba menjawab pertanyaan apakah
benar bahwa proses demokratisasi yang berlangsung pasca reformasi mampu membawa
kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Untuk itu tulisan ini akan dilengkapi
dengan penjabaran mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
kesejahteraan serta hubungannya dengan proses demokratisasi yang sedang
berlangsung.
Demokratisasi berasal dari kata
demokrasi. Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “Cratein / Crastos” yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, “Demos-Cratein”
atau Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya,
kedaulatan di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama
rakyat. Demokrasi adalah suatu wacana yang dikembangkan dengan maksud agar
dapat menampung segenap aspirsi yang terdapat dalam masyarakat. Karena suatu
keinginan kuat agar aspirasi yang terdapat dalam masyarakat tertampung, maka
didengungkan suatu kata keramat untuk menyemangati keinginan tersebut, “Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah
suara Tuhan. Ungkapan keramat tadi menggambarkan kekuatan yang dimiliki oleh
rakyat, manakala tidak diberikan ruang untuk sublemasi, atau kanalisasi, maka
kekuatan tersebut akan berubah menjadi kekuatan yang tidak dapat dibendung [people power].
Saat
ini, demokrasi telah menjadi suatu sistem pemerintahan yang paling popular
dipermukaan bumi. Hampir semua negara di dunia menyatakan pemerintahannya
berlandaskan demokrasi.
D
|
emokrasi menurut Abraham Lincoln [1863]
didefinisikan secara sederhana dan cukup popular, yakni “pemerintahan dari
rakyat dan untuk rakyat”.{government of
the people, by people, for people). Intinya demokrasi adalah suatu tata
pemerintahan dimana rakyat baik secara langsung maupun tidak, berkuasa dan
berdaulat penuh. Demokrasi harus dilihat dari dua dimensi, yakni : pertama
adalah dimensi subtansial, demokrasi akan dapat ditegakkan bila nilai-nilai dan
budaya memungkinkan rakyat dapat memiliki kedaulatan dalam arti yang
sesungguhnya. Misalnya, kebebasan dan budaya menghormati kebebasan orang lain,
adanya pluralisme dan toleransi, anti kekerasan. Kedua, dimensi prosedural,
demokrasi dapat ditegakkan manakala prosedur-prosedur formal memungkinkan nilai
dan budaya yudikatif yang independen, adalah termasuk bagian dari aspek-aspek
prosedural demokrasi. Definisi lain menyatakan sebuah demokrasi dibatasi
sebagai “ government of rule by people”.
Berikut
merupakan beberapa pendapat menyatakan definisi dan pengertian demokrasi :
BUNGKARNO
Demokrasi
akan hidup jika negara tidak dicampuradukkan dengan agama, dan sebaliknya akan
ada kerugian [demokrasi] jika keduanya dicampuradukkan.
BUNG HATTA
Demokrasi
adalah sistem terbaik kerena dalam sistem ini rakyat bisa menentukan nasibnya
sendiri. Demokrasi adalah pemerintahan rakyat, dimana di dalamnya berlaku hak
rakyat untuk menentukan pucuk pemerintahan negeri, kota, dan desa. Karena
inilah demokrasi menjadi sistem yang paling manusiawi.
GUS DUR
Bahwa
demokrasi adalah :
- Suatu sistem dan nilai yang mendukung peradaban tinggi
- Melindungi mereka yang minoritas dan berpendapat berbeda dari kelompok mayoritas
- Mempersatukan beragam arah kecenderungan kekuatan kekuatan bangsa
- Mengubah ketercerai-beraian arah masing-masing kelompok menjadi berputar bersama-sama menuju arah kedewasaan, kemajuan dan integritas bangsa.
AMIEN RAIS
Bahwa
demokrasi merupakan :
- bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan , dan merupakan doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi banyak orang.
- sebagai system politik dan pemerinthan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang samapai ke zaman Yunani kuno, sehingga ia tahan bantingan zaman dan menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil
- sistem yang paling alamiah dan manusiawi.
Sementara
itu, demokratisasi adalah sebuah proses pendemokrasian, proses yang dimana
prinsip-prinsip demokrasi benar-benar diterapkan di berbagai bidang terutama
bidang politik dan pemerintahan. Prinsip-prinsip demokrasi yang coba diterapkan
antara lain :
1) Adanya
pembagian kekuasaan
2) Adanya
pemilihan umum
3) Adanya
manajemen yang terbuka
4) Adanya
kebebasan individu
5) Adanya
peradilan yang bebas
6) Adanya
pengakuan hak minoritas
7) Adanya
pemerintahan yang berdasarkan hukum
8) Adanya
pers yang bebas
9) Adanya
beberapa partai politik
10) Adanya
musyawarah
11) Adanya
persetujuan
12) Adanya
pemerintahan yang konstitusional
13) Adanya
ketentuan tentang pendemokrasian
14) Adanya
pengawasan terhadap administrasi negara
15) Adanya
perlindungan hak asasi
16) Adanya
pemerintahan yang mayoritas
17) Adanya
persaingan keahlian
18) Adanya
mekanisme politik
19) Adanya
kebebasan kebijaksanaan negara
20) Adanya
pemerintah yang mengutamakan musyawarah
Prinsip-prinsip
demokrasi yang diterapkan adalah prinsip-prinsip yang berpengaruh terhadap proses
pelembagaan dan pembijaksanaan negara.
Demokrasi Dan Demokratisasi Pasca Reformasi
Sumber gambar : http://www.google.co.id/imgres?imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjganIq5Dt2QvYPdLuu4jsrviJ5gy7MOa-5bFKWo31Z4sZqlo0dCZD6dgKDXYBGtzrgcjVW0cbf7-XY1J38U3mfotKSw9UcikVk5P8b60O-xlHx3URr-bWyAYyBVQ7mSVu1HSmyalWnCA8/s1600/demokrasi.jpg&imgrefurl=http://putraibtisam89.blogspot.com/2013/04/definisi-demokrasi.html&usg=__o0hcP7oG4D_t9_8hL7MgayhRACA=&h=720&w=960&sz=102&hl=id&start=5&sig2=9SiT8H_mgfVD189jviDVag&zoom=1&tbnid=WG8DWThaBrtk1M:&tbnh=111&tbnw=148&ei=TvPjUa-FJsiGrge9v4DoDw&um=1&itbs=1&sa=X&ved=0CDIQrQMwBA
Tumbangnya orde baru membuka peluang
bagi terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman
Orde Baru mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran terhadap
demokrasi membawa kehancuran bagi negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi,
yakni proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat
terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga
eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat dalam hal ini DPR.
Presiden Habibie yang dilantik
sebagai presiden untuk menggantikan Presiden Soeharto dapat dianggap sebagai
presiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisasi dalam Orde Reformasi.
Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pemerintahan Habibie adalah
mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam
demokratisasi. UU politik yang meliputi UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang baru disahkan pada awal 1999. UU
politik ini jauh lebih demokratis dibandingkan dengan UU politik sebelumnya
sehingga Pemilu 1999 menjadi pemilu yang demokratis yang diakui oleh dunia
internasional. Pada masa pemerintahan Habibie juga terjadi demokratisasi yang
tidak kalah pentingnya, yaitu penghapusan dwifungsi ABRI (sekarang TNI atau
Tentara Nasional Indonesia) dihilangkan. Fungsi pertahanan menjadi fungsi
satu-satunya yang dimiliki TNI semenjak reformasi internal TNI tersebut.
Langkah terobosan yang dilakukan
dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR
hasil pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002). Beberapa
perubahan penting dilakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan
pemerintahan yang demokratis. Peranan DPR sebagai lembaga legislatif diperkuat,
semua anggota DPR dipilihdalam pemilu, pengawasan terhadap presiden diperketat,
dan hak asasi manusia memperoleh jaminan yang semakin kuat. Amandemen UUD 1945
juga memperkenalkan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden
secara langsung (pilpres). Pemilihan presiden pertama kali dilakukan pada tahun
2004 setelah pemilihan umum untuk lembaga legislatif.
Langkah demokratisasi berikutnya
adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah secara langsung (pilkada)
yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini
mengharuskan semua kepala daerah di seluruh Indonesia dipilih melalui pilkada
mulai pertengahan tahun 2005. Semenjak itu, semua kepala daerah yang telah
habis masa jabatannya harus dipilih melalui pilkada. Pilkada bertujuan untuk
menjadikan pemerintah daerah lebih demokratis dengan diberikan hak bagi rakyat
untuk menentukan kepala daerah. Hal ini tentu saja berbeda dengan pemilihan
kepala daerah sebelumnya yang bersifat tidak langsung karena dipilih oleh DPRD.
Pelaksanaan pemilu legislatif dan
pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak sejarah politik penting
dalam sejarah politik Indonesia modern karena terpilihnya presiden dan wakil
presiden yang didahului oleh terpilihnya anggota-anggota DPR, DPD (Dewan
Perwakilan Daerah), dan DPRD telah menuntaskan demokratisasi di bidang
lembaga-lembaga politik di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa demokratisasi telah
berhasil membentuk pemerintah Indonesia yang demokratis karena nilai-nilai
demokrasi yang penting telah diterapkan melalui pelaksanaan peraturan
perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar bahwa demokratisasi adalah proses
tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud
secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tadi, demokrasi di
Indonesia telah mempunyai dasar yang kuat untuk berkembang.
Jika kita melihat model-model
penerapan demokrasi yang terjadi pada masa Orde Baru dan pasca reformasi,
memang terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Signifikansi tersebut
terletak pada sebuah substansi dimana pada masa pasca reformasi demokrasi
benar-benar ditanamkan pada berbagai bidang pemerintahan dan birokrasi
dibandingkan dengan penerapannya pada masa Orde Baru. Tetapi, kita harus
menyadari bahwa sebenarnya demokratisasi hanyalah menyentuh substansi-substansi
yang bersifat lebih cenderung pada objek formal pemerintahan, birokrasi, dan
kenegaraan. Rakyat memang menjadi lebih terdidik masalah politik, hukum, dan
kenegaraan serta menjadi lebih memiliki kebebasan hak dalam menyalurkan
aspirasi, kepentingannya, serta turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan
politik dan sipil.
Dari pemaparan mengenai demokrasi
dan demokratisasi di atas kita dapat melihat bahwa pada dasarnya demokrasi dan
demokratisasi tidak membawa kesejahteraan secara langsung dan signifikan bagi
rakyat. Kesejahteraan bagi rakyat dalam hal ini lebih dilihat dari faktor
ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, teknologi, ekologi, dan
infrastruktur. Faktor ekonomi merupakan faktor yang paling fundamental dalam
kesejahteraan sosial. Setiap orang membutuhkan uang untuk makan dan memenuhi
kebutuhan hidup. Rakyat masih belum mendapatkan pendidikan yang layak dan
merata. Justru kenyataan menunjukkan bahwa pendidikan hanya bisa diraih dengan
biaya yang tinggi, dan ini kembali ke faktor ekonomi. Aspek keamanan juga masih
dipertanyakan hingga saat ini. Demokrasi tidak pernah menyentuh aspek keamanan
negara. Dan jika memang aspek kebijakan mengenai keamanan telah dibuat, pada
realitanya sangat sulit mewujudkan keamanan yang sebenarnya bagi rakyat. Untuk
segi teknologi dan infrastruktur sangat terlihat jelas terjadi ketimpangan
sosial dan ketidakmerataan dalam segi pemanfaatannya. Teknologi hanya bisa
dinikmati oleh segelintir rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi kuat. Smentara
itu, infrastruktur yang dibangun pemerintah juga kurang bisa dinikmati oleh
berbagai kalangan pada berbagai kelas sosial. Singkat kata, demokrasi yang
berlangsung hanya mempengaruhi kebijakan ekonomi dan lain sebagainya yang
secara nyata hanya berdampak pada kalangan tertentu saja. Di pihak lain,
demokrasi sendiri hanya menyentuh sendi-sendi seperti partisipasi, kebebasan
pers, Hak Asasi Manusia (HAM), Supremasi hukum, dan Pemilu. Demokrasi sendiri
tidak pernah menyentuh secara langsung terhadap faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap kesejahteraan sosial masyarakat. Jikapun menyentuh, demokrasi hanya
menyentuh aspek kebijaksanaan pemerintahannya saja. Semisal kebijakan tentang
ekonomi, kebijakan pendidikan, kebijakan keamanan, dan lain-lain. Disisi lain,
kebijakan ini hanya sampai pada kalangan tertentu saja dan kurang dalam hal
pemerataan. Kebijakan yang dipicu oleh pendemokrasian ini seolah-olah hanya
berpengaruh pada sebagian kalangan saja. Sehingga mayoritas kalangan lainnya
tak pernah tersentuh secara langsung dari kebijakan ini. Inilah yang kita sebut
bahwa demokratisasi benar-benar tak banyak berpengaruh terhadap kesejahteraan
sosial masyarakat.
Dilihat dari segi realitas yang ada
(kenyataan yang sesungguhnya), berdasarkan data yang ada kita dapat melihat
potret kesejahteraan sosial di Indonesia saat ini. Indonesia saat ini memiliki
pendapatan per kapita per tahun sebesar US$ 3,609 dan tingkat melek huruf
sebesar 90,4%; serta tingkat harapan hidup 67,2 tahun dari total penduduk
negeri ini. Dengan utang luar negeri sebesar US$ 176,5 milyar atau US$ 821 per
kapita menunjukkan bahwa setiap orang punya utang sekitar Rp 8 juta. Jumlah
orang miskin di Indonesia pada tahun 2006 mencapai sekitar 39,05 juta jiwa atau
sekitar 18% dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini melampaui keseluruhan
jumlah penduduk Selandia Baru (4 juta), Australia (12 juta), dan Malaysia (14
juta). Meski kadang tumpang tindih, potret buram kesejahteraan sosial ini akan
lebih kelam lagi jika dimasukkan para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS) atau yang oleh Depsos diberi label Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) yang di dalamnya berbaris jutaan gelandangan, pengemis, Wanita
Tuna Susila, Orang Dengan Kecacatan, Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), Komunitas
Adat Terpencil (KAT), anak jalanan, pekerja anak, jompo terlantar, dan
seterusnya.
Buramnya kesejahteraan sosial di
Indonesia juga dipertegas oleh rendahnya Human
Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia
dibandingkan dengan negara-negara tetangganya di kawasan ASEAN. Peringkat IPM
Indonesia tahun 2006 yang berada di urutan 108 dari 177 negara menunjukkan
bahwa standar hidup orang Indonesia masih rendah. Selain semakin jauh
tertinggal oleh Singapura (peringkat 25), Brunei Darussalam (33), Malaysia
(61), Thailand (74), dan Filipina (84), peringkat Indonesia juga semakin
terkejar oleh Vietnam (109), Kamboja (129), Myanmar (130), dan Laos (133)
(UNDP, 2006). Realita yang ada berdasarkan data statistik di atas menunjukkan
bahwa dalam kenyataannya demokratisasi yang sedang dan sudah berjalan pada
dasarnya tidak membawa kesejahteraan masyarakat. Hal ini disebabkan bahwa jika
memang terdapat pengaruh nyata antara demokratisasi dan kesejahteraan,
seharusnya ada hasil nyata yang ditunjukkan. Tetapi data yang ada justru
menunjukkan hal yang sebaliknya.
Kesimpulan yang dapat diambil dari
makalah ini adalah bahwa demokratisasi yang berlangsung pasca orde baru tidak
membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan karena
sendi-sendi kesejahteraan rakyat Indonesia tidak tersentuh secara langsung dan
signifikan oleh proses pendemokrasian. Melihat dari segi realitas yang terjadi
benar-benar menunjukkan bahwa demokrasi tak membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Pengaruh demokrasi hanya menyentuh segi-segi birokrasi seperti partisipasi
amsyarakat, kebebasan pers, Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum, serta
pemilihan umum yang tak menjadi faktor fundamental penentu kesejahteraan sosial
masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya ketidak pengaruhan secara langsung
demokrasi dan demokratisasi dalam kesejahteraan rakyat. Singkatnya,
demokratisasi yang berlangsung pasca reformasi tidak membawa perubahan besar
bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam.
2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT
Gramedia Pustaka Utama : Jakarta.
Cholisin et al. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri
Yogyakarta : Yogyakarta.
Haris, Syamsuddin.
2009. Menimbang Satu Dekade Demokratisasi
Di Indonesia Pasca-Soeharto. Jurnal Politika Vol. 5
No. 1 Tahun 2009.
Perwita, Anak Agung
Banyu. 2005. Reformasi Sektor Keamanan
Demi Demokrasi Penanganan Terorisme Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Volume 9, Nomor 1, Juli 2005.
Silaen, Victor. 2008. Demokratisasi Di Indonesia : Tantangan Di
Tengah Kemiskinan Dan Ketidakadilan. Jurnal Politika Vol. 4 No. 1 Tahun
2008.
Su’adah et al. 2007. Beberapa Pemikiran Tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Universitas Muhammadiyah Malang Press : Malang.
Surbakti, Ramlan. 2010.
Memahami Ilmu Politik. PT Gramedia
Widiasarana Indonesia : Jakarta.
Syafiie,
Inu Kencana. 2001. Pengantar Ilmu
Pemerintahan. PT Refika Aditama : Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar